- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kubu RIDO Bakal Gugat KPUD-Bawaslu ke DKPP, Pramono: Indonesia Negara Demokrasi Silakan!
Jakarta, tvOnenews.com - Calon Gubernur Jakarta No Urut 3, Pramono Anung angkat bicara soal kubu tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang akan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pramono tidak mempermasalahkan terkait langkah yang dilakukan tim RIDO, sebab itu merupakan bagian dari negara demokrasi.
“Ya Indonesia atau kita adalah negara demokrasi, kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda silakan,” kata Pramono, kepada awak media, pada Minggu (8/12/2024).
Pramono menambahkan dirinya akan memberikan penghormatan dan apresiasi lantaran yang dilakukan ini untuk memperjelas proses Pilkada Jakarta.
“Karena ini kan negara demokrasi dan saya tentunya memberikan penghormatan dan apresiasi apapun yang dilakukan untuk memperjelas dari proses pemilihan gubernur Jakarta ini,” ucap Pramono.
Pramono juga mengharapkan bahwa Pilkada Jakarta ini dapat menjadi role mode untuk daerah lain karena dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Bagi saya pribadi pemilihan gubernur Jakarta ini tentunya diharapkan bisa menjadi role model bagi daerah-daerah lain. Krena dilakukan secara riang gembira, transparan, terbuka dan baru pertama kali inilah pemilihan gubernur di Jakarta ketegangannya tidak terlalu tinggi,” ungkap Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok Kamis (5/12/2024).
Politisi sekaligus Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah menjelaskan, laporan itu terkait distribusi formulir C6 yang tidak merata di pilkada.
Menurut Ramdan, masalah itu menyebabkan banyak warga gagal menggunakan hak pilih dan berpengaruh terhadap penurunan signifikan tingkat partisipasi pemilih.
“Hasil partisipasi masyarakat yang rendah dengan rata-rata di bawah 40 persen menunjukkan bahwa KPU tidak berhasil mengedukasi masyarakat. Kami juga akan membawa kasus ini ke DKPP dan KPK untuk memastikan transparansi akuntabilitas penggunaan anggaran pemilu yang hampir Rp1 triliun,” kata Ramdan saat dijumpai di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Terkait hal tersebut, KPU DKI Jakarta juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menerima risiko jika tim RIDO akan melapor DKPP terkait formulir pemberitahuan C6.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dodi Wijaya mengatakan, hal ini merupakan risiko sebagai penyelenggara Pilkada.
Dodi juga menjelaskan pihak KPU DKI akan memastikan melalui data rekapitulasi formulir C pemberitahuan mengapa distribusinya tidak merata.
Menurut dia, ada banyak kemungkinan mengapa C6 tak terdistribusi merata, yakni pemilih tersebut meninggal dunia, sudah pindah domisili, tidak bisa ditemui, atau memang tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan dari banyak kemungkinan itulah nantinya akan dipastikan KPU DKI secara bertahap dan dipastikan hasilnya akan publikasikan secara terbuka.(ars/lkf)