- Istimewa
Wanita Ditemukan Tewas di Semak-Semak Tangerang, Ternyata Dibunuh Rekan Kerja
Dalam pembahasan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa ternyata wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.
Pihak kepolisian bergerak cepat dan kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berhasil diringkus.
“Pascapenemuan jasad gadis berusia 22 tahun itu polisi bergerak cepat dan kurang dari 12 jam berhasil meringkus rekan kerja korban dengan inisial INI (27) sebagai pelaku tunggal,” ucap Zain.
Sementara itu, Zain menyebutkan bahwa pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Senin (2/12/2024).
Kemudian jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12/2024) petang.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,” jelas Zain. (ars/nsi)