Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga saat jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Jakarta, Selasa (3/12)..
Sumber :
  • Antara

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Peredaran 60 Kilogram Ganja dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering siap edar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap empat pelaku.

"Kami menangkap empat pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi Jakarta," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (3/12).

Keempat tersangka itu berinisial AI(28), TH(29), MA(24), dan BM (36).

Adapun para pelaku ditangkap polisi dalam wkatu dan tempat yang berbeda-beda.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni sekitar 60 kilogram ganja kering dan ratusan butir pil ekstasi.

"Dari pelaku ditemukan barang bukti 392 butir pil ekstasi dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Panjiyoga.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral