Pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.
Sumber :
  • ANTARA

Sidang Vonis Ditunda, Azis Syamsuddin Mengucapkan "Selamat Hari Kasih Sayang"

Senin, 14 Februari 2022 - 11:59 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini Senin (14/2) batal menjalani sidang putusan atas perkara suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, harus ditunda hingga Kamis (17/2) karena dua hakim yang menangani perkara tersebut terpapar covid-19

"Rencana kami hari ini (putusan). Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar COVID-19," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/2).

Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Oleh karena itu, saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda pada hari Kamis, 17 (Februari), ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan," kata hakim Fazhal.

Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.

"Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit," ujar hakim Fazhal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral