news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim RIDO Desak Pemungutan Suara Ulang dan Siap Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP.
Sumber :
  • Tim RIDO

Tim RIDO Desak Pemungutan Suara Ulang dan Siap Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengatakan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 mendapat sorotan tajam setelah banyak warga tidak menerima undangan mencoblos.
Selasa, 3 Desember 2024 - 09:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Tim Pemenangan Pasangan Calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengatakan pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 mendapat sorotan tajam setelah banyak warga tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco mengklaim bahwa kegagalan distribusi formulir tersebut memengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang turun drastis.

Baco mengatakan temuan tersebut berdasarkan investigasi internal. 

Ia menilai lemahnya koordinasi antara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi penyebab utama masalah ini.

“Pembagian formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh PPS melalui KPPS terkendala koordinasi di lapangan terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW. Ditambah lagi TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut,” jelas Baco, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Buruknya distribusi ini, lanjut Baco, menyebabkan banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. 

Ia menilai penyelenggara Pilkada, terutama PPS dan KPPS, tidak profesional dalam menjalankan tugas.

“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” tegasnya.

Baco juga mengungkapkan adanya temuan formulir C6 yang dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.

“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” tambahnya.

Selain itu, Tim RIDO menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti dan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS bermasalah terutama yang warganya tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” ujar Baco.

Langkah lebih lanjut juga akan diambil oleh Tim Hukum RIDO dengan melaporkan KPUD Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral