Bawaslu menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama mengawal proses rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024..
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Jadwal dan Tahapan Rekapitulasi Pilkada 2024, Bawaslu: Kawal Bersama, Jangan Sampai Lengah

Senin, 2 Desember 2024 - 12:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah pemungutan suara selesai, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kini masih dalam tahap rekapitulasi hasil suara.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI menyampaikan bahwa proses ini menjadi fase krusial untuk memastikan suara hasil pencoblosan dihitung secara akurat, sah, dan transparan.

"Kawal Pilkada hingga tuntas! Setiap suara berharga, prosesnya harus transparan dan bisa kita kawal bersama," kata Bawaslu dalam keterangan di Instagram resmi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh Bawaslu, tahapan rekapitulasi akan berlangsung mulai 28 November hingga 15 Desember 2024 yang mencakup beberapa level, dari kecamatan hingga provinsi.

Menurut jadwal, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai pada 28 November hingga 9 Desember 2024.

"Semua diumumkan di tempat yang mudah diakses masyarakat," kata Bawaslu.

Selanjutnya, penyampaian hasil dari tingkat kecamatan ke kabupaten/kota (PPK ke KPU Kab/Kota) dilakukan 28 November hingga 3 Desember 2024, dengan penetapan hasil pemilihan Bupati/Wali Kota pada 6 Desember 2024.

Di tingkat provinsi, tahapan ini mencakup rekapitulasi hasil Pilkada Gubernur yang dimulai 30 November dan berakhir 9 Desember 2024. Bawaslu menegaskan, hasil akhir akan diumumkan melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kemudahan akses publik.

Pasangan calon terpilih akan ditetapkan setelah hasil rekapitulasi selesai. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang terintegrasi di Buku Registrasi Perkara (BRPK).

Jika terdapat sengketa, penyelesaian akan dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum penetapan final.

"Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.""

Bawaslu mengingatkan bahwa pengawasan publik adalah kunci untuk menjaga integritas Pilkada. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat demi menciptakan proses demokrasi yang adil dan bersih.

Bawaslu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi proses rekapitulasi hingga selesai.

“Tahapan Pemilihan Serentak 2024 belum selesai. Jangan sampai lengah, tetap awasi, ya," kata Bawaslu. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:08
02:03
01:20
01:28
04:06
01:13
Viral