- Istimewa
Update Terbaru Misteri Kasus Anak Bunuh Ayah Kandung dan Nenek di Jakarta Selatan, Ternyata Detik-detik Pelaku Menusuk Semua Korban Sempat...
"Saksi T bersama saksi GP langsung menangkap pelaku. Saat itu, terlihat tangan kanan, tangan kiri, serta pakaian pelaku berlumuran darah," pungkasnya.
Sebelumnya,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita, Senin (2/12/2024).
Terkait kasus ini, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut soal hukuman pidana penjara terhadap pelaku.
"Untuk tahap sekarang kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujar dia.
Dian mengatakan alasannya adalah karena kasus ayah tusuk ayah dan nenek ini masih didalami polisi. Sehingga, kata dia, pihaknya perlu menunggu untuk perkembangannya.
Meski demikian, pihaknya merasa prihatin terhadap kasus tersebut.
KPAI pun memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI pun mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak 14 tahun itu karena dia masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.
Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menemui anak yang diduga bunuh ayah dan neneknya itu di Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah melakukan pertemuan secara tertutup dengan MAS, Arifatul pun membeberkan apa yang ia alami.
Nampak sedih, Arifatul mengtakan bahwa MAS adalah sosok anak yang baik.
"Ya, pasti sedih ya karena (MAS) anak baik, anak baik," kata Arifatul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu.
Sambil menahan tangis, ia bahkan berkali-kali menyebut bahwa MAS adalah sosok anak yang sangat baik.
"Saya tadi melihat, sebagai seorang ibu, saya bisa membaca bahwa ananda A ini baik, sangat baik kalau menurut saya," tegas dia.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap MAS.
Arifatul menegaskan, pihaknya akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak yang diduga bunuh ayah dan neneknya itu mendapatkan hak-haknya.