Polisi mengungkap dua dari tujuh tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba merupakan residivis..
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Dua Tersangka Narkotika yang Ditangkap Polres Jaksel Residivis, Ini Latar Belakangnya

Jumat, 29 November 2024 - 20:41 WIB

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika sepanjang bulan November 2024 dengan mengamankan tujuh orang sebagai tersangka.

Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan bahwa tersangka berinisial MMS, TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. 

“Ada 4 pengungkapan rentan waktu tanggal 1 sampai dengan 29 November 2024. Terdiri dari 4 TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede, dan wilayah Kecamatan Soekarame, Kota Bandar Lampung,” kata Telly, saat konferensi pers, pada Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut Telly mengungkapkan para pelaku berperan sebagai kurir. Di antaranya tersangka MMS sebagai kurir ganja. Kemudian tersangka TH, SBN, APD dan G sebagai kurir sabu.

“Sebagai kurir para tersangka diupah mulai dari Rp600.000 per kilogram, dan ada juga yang diupah Rp20 juta per kilogram,” jelasnya.

Adapun Telly menuturkan bahwa para tersangka terdiri dari jaringan yang berbeda, salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

“Barang ini sendiri, kalau yang sabu itu jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang mana di DPO itu sendiri yaitu atas nama MM,” terang Telly.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral