- Istimewa
Sebanyak 41.024 Konten Terafiliasi Judi Online Ditutup, Kemkomdigi: Pemberantasan Judol Tidak Pandang Bulu
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kembali menurunkan 41.026 konten yang terkait dengan judi online (judol). Jumlah tersebut terhitung sejak Senin (25/11/2024) hingga Jumat (29/11/2024).
Tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya, yaitu akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.
"Kami tegaskan kembali pemerintah akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan judol ini tanpa pandang bulu," ujar Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sejak 2017 hingga Jumat (29/11/2024), Kementerian Komdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judol.
Rinciannya meliputi 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring," lanjut Molly.
Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol.