news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Firli Bahuri Mangkir Lagi, Amnesty International: Hukum Sangat Tumpul dan Diskriminatif!

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai kasus Firli Bahuri membuktikan adanya perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Kamis, 28 November 2024 - 18:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com - Amnesty Internasional menyoroti perihal mangkirnya Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi hari ini, Kamis (28/11/2024). Sejatinya, Firli telah dijadwalkan akan diperiksa di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta terkait kasus yang menyeretnya.

Terkait hal ini, Amnesty Internasional Indonesia angkat bicara.

Geram Dengar Firli Bahuri Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK ke Polda Metro: Segera Jemput!
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bahwa kasus Firli ini semakin membuktikan bahwa adanya perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum.

"Di kasus ini, hukum jelas sangat tumpul. Di kasus ini pula jelas ada dinamika tarik ulur politik kepentingan di baliknya yang sekaligus membuktikan tidak adanya independensi badan penegak hukum seperti KPK dan juga Polri," ucap Usman Hamid, Kamis (28/11/2024).

Usman Hamid melihat bahwa kedua lembaga penegak hukum itu, baik Polri maupun KPK kini terseret dan tersandera oleh kepentingan politik.

Hal ini lah yang menurut Usman Hamid, menyebabkan proses hukum menjadi bias kepentingan politik dan juga diskriminatif.

"Lembaga KPK sendiri sudah bukan KPK yang dulu lagi. Nah yang dirugikan adalah kepentingan rakyat banyak," tuturnya.

Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal ini diketahui dari surat yang diberikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada pihaknya. 

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ungkap Ade Safri, Kamis (28/11/2024).

Atas hal ini, Ade Safri mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi lebih dulu untuk menentukan langkah proses hukum untuk Firli Bahuri selanjutnya.

"Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ucap Ade Safri.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral