Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyambangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Menteri Imigrasi Agus Andrianto Temui Jaksa Agung, Bahas Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

Senin, 25 November 2024 - 18:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto menyambangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2024).

Kedatangannya itu guna menemui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin untuk membahas perihal pemindahan narapidana ke negara asalnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuturkan bahwa pertemuan ini untuk memperkuat sinergitas kerja sama yang baik antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Kejagung.

Sementara, Agus Andrianto menjelaskan bahwa pertemuan ini membahas sejumlah masalah yang ada. Diantaranya yakni kasus narapidana mati Mary Jane Veloso.

"Hari ini kami beserta jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan pertemuan dengan jaksa agung dan jajaran. Syukur Alhamdulillah beberapa masalah sudah kami bahas. Kemudian peralihan pembahasan yang akan diurus kejaksaan agung," ucap Agus di Kejagung, Senin (25/11/2024).

"Kemudian ada (pembahasan) soal pidana mati, kemudian masalah pengembangan sumber daya manusia. maupun tugas tugas lain yang akan dilaksanakan dan sudah kami diskusikan, bersama sama kita bekerja untuk masyarakat bangsa dan negara," imbuhnya.

Perihal pidana mati Merry Jane, Agus mengatakan, pihaknya mengkaji lebih dalam kepastian hukum kasus itu.

"Termasuk itu (kasus Merry Jane) yang kami bahas, ada permintaan dari negara, beberapa negara, ke Pemerintah Indonesia. Ini masih dalam pembahasan, dan kepastian hukum," jelas Agus.

Agus menerangkan, jika memang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 45 ayat 1, maka memungkinkan ada transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal tahanan.

Kendati demikian, Agus menyebut, pihaknya akan tetap mencarikan solusi terbaik.

"Namun pada ayat 2-nya ternyata ketentuan harus dalam undang-undang. Namun ini kita akan mencari solusi terbaik. Jadi setelah itu, kemudiannya ini harus ada mutual agreement antara negara yang hadir dengan negara lain," jelas Agus.

"Karena nanti kita akan dapatkan hal yang sama dengan warga Indonesia (diluar sana yang kena kasus hukum) ini masih dalam pembahasan," tandasnya. (rpi/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral