news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti (kiri), AKP Ryanto Ulil korban kasus polisi tembak polisi (tengah), dan AKP Dadang Iskandar (kanan)..
Sumber :
  • Kolase Tim tvOnenews

Terungkap, Hal Ini Buat Kapolres Solok Selatan Selamat dari Tembakan AKP Dadang Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi

Terungkap, hal yang buat Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti selamat dari tembakan AKP Dadang, pelaku kasus polisi tembak polisi yang tewaskan AKP Ulil.
Senin, 25 November 2024 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

Suharyono menjelaskan bahwa Polres Solok Selatan memang tengah menangani kasus tambang ilegal Galian C, hingga akhirnya Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin AKP Ulil menangkap pelaku tambang ilegal.

"Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," kata Suharyono.

AKP Dadang lalu melakukan penembakan yang menewaskan AKP Ulil.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan mengatakan, AKP Dadang dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi dalam konferensi pers kasus itu, Sabtu (23/11).

Dengan begitu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHPidana. 

Kombes Andry pun menjelaskan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang dilakukan polisi usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
 
Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.

Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa pelaku mengindikasikan bahwa AKP Dadang sudah mempersiapkan untuk penembakan.

"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ujarnya.
 
Adapun selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana. (dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral