news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase AKP Dadang Iskandar dan Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Sumber :
  • Istimewa

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Minggu, 24 November 2024 - 00:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.

Ito menilai jika Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tampak sudah terbisa menembak.

"Kalau di kepala itu sudah bukan penembakan yang tidak disengaja, mungkin kalau di badan masih tidak untuk membunuh, tapi kalau di kepala pasti itu maksudnya adalah untuk membunuh yang bersangkutan," ungkap Ito Sumardi kepada tvOne, pada Sabtu (23/11/2024).

Rumah duka AKP Ryanto Ulil Anshar atau AKP Ulil yang tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di Makassar
Sumber :
  • Wawan Setyawan/tvOne

 

Sehingga, menurutnya perlu didalami motif pelaku menembak AKP Ulil langsung ke arah kepala.

Termasuk hubungan pelaku dengan pemilik tambang atau galian c yang disebut-sebut menjadi penyebab pembunuhan AKP Ulil.

"Ini harus dilihat dari aspek psikologis, kemudian juga harus didalami si pemilik tambang itu, karena pemilik tambang ini, apakah betul selama ini dia memiliki kedekatan dengan si pelaku?," katanya.

"Kemudian dengan siapa saja yang mungkin bisa dikaitkan," tambahnya.

Menurut Ito, kasus ini memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan paling berat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Pasal 340 itu memenuhi, karena yang bersangkutan mungkin dihubungi oleh seseorang bahwa ada orang-orang yang terlibat (tambang ilegal) ditahan, sehingga dia menyiapkan diri untuk bisa ketemu yang di tempat pemeriksaan (TKP)," tuturnya.

Termasuk Pasal 282 KUHP tentang upaya menghalang-halangi atau memperintangi penyidikan, menurut Ito juga bisa dikenakan dalam kasus ini.

"Itu sudah masuk dalam ranahnya pemeriksaan oleh Reserse. Pada saat penembakan yang bersangkutan itu sedang memegang senjata, tentunya dalam keadaan dia emosi yang sangat labil, yang sedang marah dia langsung melepaskan tembakan bahkan saat melewati rumah dinas Kapolres," bebernya.

Botak Plontos, Ini Penampakan AKP Dadang Iskandar Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan AKP Ulil Ryanto Anshar di Sumbar
Sumber :
  • Iggoy el Fitra-Antara

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral