- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safitri
Polda Kaltara Ungkap 20 Kasus TPPO Selama Sebulan, Modus Gaji Tinggi Hingga Gunakan Paspor Ziarah
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Kalimantan Utara menjadi salah satu Polda jajaran yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terbesar dalam kurun waktu sebulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada saat menggelar konferensi pers TPPO virtual seluruh jajaran Polda se-Indonesia, di Mabes Polri, pada Jumat (22/11/2024).
“Yang pertama saya minta dari Polda, kita akan mengambil tiga Polda perbatasan. Yang pertama adalah Kalimantan Utara,” kata Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan bahwa periode 22 Oktober sampai dengan 20 November 2024, pihaknya berhasil mengungkap 20 kasus TPPO.
“Bahwa Polda Kalimantan Utara dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 20 perkara atau kasus TPPO dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang dan korban yang dapat diselamatkan sebanyak 108 orang,” kata Taufik.
Sementara itu Taufik mengatakan bahwa terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh tersangka yakni memberangkatkan para korban dengan dibiayai cukong. Setelahnya para korban gajinya dipotong saat bekerja.
“Para korban dari daerah asal, terutama wilayah Sulawesi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Timur, dimana para korban ini awalnya dibiayai oleh para cukong, nah kemudian setelah calon pekerja migran ini sampai, mereka akan dipotong gajinya pada saat bekerja,” ungkap Taufik.
Selanjutnya modus para tersangka mengiming-imingi para korban dengan gaji yang tinggi hingga menggunakan paspor dengan dalih wisata atau ziarah.
“Para pekerja migran ini diberangkatkan dengan menggunakan paspor, dengan dalih kunjungan atau wisata atau ziarah. Namun setelah tiba di negara Malaysia, calon pekerja ini ternyata dipekerjakan,” tegas Taufik.
Kemudian atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polda Kaltara dapat menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp26.460.000.000.
Taufik menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini terdapat beberapa hambatan yakni dari sisi geografis atau posisi di antara perbatasan Kalimantan Utara dengan negara Sabah di Malaysia.
“Dimana panjang perbatasan ini sangat panjang, dan banyaknya pintu-pintu ilegal untuk masuk ke negara Malaysia tersebut, ada perbatasan darat maupun laut,” terang Taufik.
Kemudian hambatan selanjutnya adalah sulit membedakan antara penumpang umum dan calon pekerja migran.
“Karena sarana transportasi yang digunakan adalah kapal laut, di mana pada saat mereka turun dari kapal, antara penumpang resmi dan calon pekerja ini turun secara bersama-sama,” jelasnya.
Selanjutnya Taufik menyebutkan hambatan lainnya adalah dilakukan pengetatan di suatu wilayah, dan para pelaku merubah pola pemberangkatan.
“Dan yang selanjutnya adalah bahwa para pengurus atau cukong-cukong ini berada atau berdomisili di luar negeri, di Sabah Malaysia dan ini sangat sulit dijangkau atau tersentuh,” ucapnya.
Kemudian Taufik menegaskan rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini adalah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Polri terkait dengan penerbitan DPO para tersangka yang ada di wilayah Malaysia untuk proses lebih lanjut.
“Kami akan intens berkoordinasi dengan wilayah-wilayah asal, dengan Polda maupun dengan Pemerintah Daerah asal kantong-kantong PMI, guna dilakukan pencegahan atau pengawasan secara ketat untuk pemberangkatan secara legal/ilegal, terutama ke wilayah Kalimantan Utara,” terangnya. (ars/raa)