Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban.
Sumber :
  • istimewa

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus Perdagangan Orang, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban

Jumat, 22 November 2024 - 21:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang November 2024. Dari pengungkapan ini, terungkap 29 tersangka dengan total korban mencapai 40 orang. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa dari 28 laporan yang diterima, enam di antaranya melibatkan TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 lainnya merupakan kasus perdagangan orang dalam negeri.

“Sebanyak 23 tersangka ditetapkan dalam kasus perdagangan orang dalam negeri, sedangkan dua lainnya terkait TPPO ke luar negeri. Selain itu, ada empat terlapor yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Dia juga menambahkan bahwa korban terdiri dari 28 orang dalam negeri dan 12 korban yang dikirim ke luar negeri. 

“Kerugian korban diperkirakan antara Rp 35 juta hingga Rp 60 juta per orang,” imbuhnya.

- Modus Operandi TPPO: Tipu Daya hingga Pemalsuan Dokumen

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya:

1. Perekrutan tanpa izin resmi dengan janji gaji besar di negara seperti Singapura dan Malaysia, meski dokumen yang digunakan tidak lengkap.

2. Penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji mereka dipotong selama 2-3 bulan.

3. Pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai aturan pemerintah.

“Modus-modus ini sering kali memanfaatkan tipu daya untuk meyakinkan korban. Padahal, mereka justru dieksploitasi. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Selain itu, Polda Jateng telah mengambil sejumlah langkah preventif, seperti:

- Sosialisasi bahaya perdagangan orang kepada masyarakat.

- Koordinasi dengan BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan Ditjen Imigrasi.

- Patroli siber untuk memantau praktik perekrutan ilegal.

- Penegakan hukum yang tegas untuk memberi efek jera.

- Pemulihan fisik dan psikologis bagi para korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang.

“Polda Jateng akan terus memastikan para pelaku dijatuhi hukuman setimpal. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama ke luar negeri. Jika mencurigai adanya TPPO, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral