Konferensi Pers Bareksrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, 482 Orang Jadi Tersangka.
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Bareksrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Selama Sebulan, 482 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 22 November 2024 - 18:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang bulan Oktober hingga November 2024. 

Hal ini menindaklanjuti atensi dari Presiden Prabowo mengenai pemaksimalan penangkapan pelaku dan penyelamatan saksi serta korban TPPO.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebulan ini pihaknya berhasil mengungkap 397 kasus. 

Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024, satu bulan ini, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus,” kata Wahyu, saat konferensi pers, pada Jumat (22/11/2024).

Kemudian Wahyu menyebutkan dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan 482 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan hampir 1.000 orang.  

“Dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” jelas Wahyu.

Sementara itu Wahyu mengungkapkan bahwa ratusan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya di antaranya adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Merujuk peran yang dilakukan oleh para pelaku ini, di antaranya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal, khususnya cacat administrasi, antara lain dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, di mana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau wisata, tapi kemudian setelah sampai di sana digunakan untuk bekerja hingga menyalahkan aturan,” tegas Wahyu.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka ini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. 

Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah. (ars/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral