Idrus Marham (tengah) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (22/11/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Golkar Tegaskan Masalah SK Kepengurusan Bahlil Lahadalia Sudah Selesai, Tak Ada Lagi Persoalan

Jumat, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan persoalan kepengurusan Bahlil Lahadalia di Partai Golkar sudah selesai.

Sebab, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang susunan lengkap kepengurusan Golkar periode 2024-2029 kepada Bahlil selaku ketua umum.

“Jadi yang pertama adalah kita bersyukur kepada Allah bahwa proses-proses organisasi dan politik di Partai Golkar akhirnya selesai. Yang ditandai dengan keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (22/11/2024).

Dia pun meminta seluruh kader Golkar untuk kembali bersatu. Idrus juga menantang pihak yang mempersoalkan kepengurusan Bahlil untuk bertanya langsung ke Golkar.

“Apabila ada di antara teman-teman keluarga besar Partai Golkar mempertanyakan sesuatu, ada baiknya ke DPP,” katanya.

Lebih lanjut, Idrus juga mengaku sudah melaporkan perkembangan terkini kepada Bahlil. Menurutnya, Bahlil mengajak semua kader Golkar untuk tidak lagi mempersoalkan SK kepengurusannya.

“Beliau memberikan penggarisan bahwa kepengurusan sudah selesai dan tugas kita ke depan adalah bagaimana membesarkan Partai,” tegas Idrus.

Sebagai informasi, pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Menteri Hukum dan HAM periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Gugatan didaftarkan pada 21 Oktober 2024. Adapun petitum yang diajukan ialah meminta Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait penetapan kepengurusan Bahlil di Golkar dibatalkan.

Pihak yang menggugat kepengurusan Bahlil adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Tak lama setelah gugatan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK kepengurusan Golkar 2024-2029 kepada Bahlil.

Penyerahan SK ini menandai pembaruan struktur kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya bersifat sementara.

“Kami dari Kemenkum telah menyerahkan SK tentang susunan lengkap pengurus Partai Golkar,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

“Dengan demikian, SK yang lama itu kami cabut, dan menerbitkan SK baru tentang kepengurusan lengkap Partai Golkar,” sambungnya. (saa/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral