Polisi Ungkap Peran DPO Situs Judi Online W88 Ditangkap di Filipina.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Polisi Ungkap Peran DPO Situs Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 - 13:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran tersangka HS yang merupakan DPO kasus judi online dan ditangkap di wilayah Bataan, Filipina pada 31 Oktober 2024 lalu.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta mengatakan bahwa tersangka berperan sebagai manajer regional khusus Indonesia.

“Saudara Ahan alias HS berperan dalam website ini adalah sebagai manajer regional khusus Indonesia mengumpulkan dan menerima rekening deposit dan withdraw yang dikirimkan oleh beberapa tersangka yang telah kita kirimkan dalam rangka saat ini pada proses tahap persidangan di PN Batam,” kata Dian, dikutip Jumat (22/11/2024).

Jeffri mengungkapkan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan melakukan proses berikutnya, melakukan penahanan tetap yang bersangkutan di Bareskrim Polri,” ujar Dian.

Sebelumnya, Jeffri mengatakan pelaku dibekuk usai pihaknya melakukan pengembangan kasus judi online dari tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Batam.

Dirinya juga menjelaskan kasus ini terungkap pertama kali pada Mei 2024 lalu. 

Dari keterangan para tersangka saat itu diapati satu tersangka lainnya yang berstatus DPO bernama Ahan.

Alhasil perburuan polisi berbuah manis usai menangkap langsung sang DPO saat berada di Filipina. 

“Bareskrim Polri berhasil menjemput DPO kami atas nama HS alias Ahan yang mana sebelumnya Direktorat Cyber Bareskrim Polri telah mengungkap website perjudian online atau W88 pada bulan Mei di mana kami telah mengamankan tujuh tersangka yang saat ini proses penyidikan sudah sampai di sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Jefri di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (22/11/2024).

Jefri menuturkan HS merupakan manajer regional khusus Indonesia untuk situs W88 ini. (ars/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral