Tom Lembong Bakal Jalani Sidang Gugatan Praperadilan pada 18 November 2024.
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

Ternyata Ada Makna Tersirat dari Senyumnya Tom Lembong saat Dibekuk Kejagung, Mentalnya Tertekan?

Rabu, 20 November 2024 - 17:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tom Lembong, akhir-akhir ini jadi sorotan publik. Pasalnya, eks Mendag RI periode 2015 - 2016 itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah.

Tak hanya itu saja, senyum tipis Tom Lembong saat dibekuk Kejagung tidak luput dari pandangan publik. Dan, ternyata, ada makna tersirat dari semyum Tom Lembong saat dibekuk Kejagung. 

"Kalau ada yang bertanya kenapa dalam kondisi mental tertekan saya tersenyum terus," ujar Tom Lembong lewat pesan yang ditulis dari balik jeruji besi Rutan Salemba, dikutip Rabu (20/11/2024).

Bahkan, dia jelaskan, itu karena dirinya mengaku tengah dalam kondisi yang syok. 

Pasalnya, dia baru saja dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Selain itu, dia mengaku sudah memberikan semua keterangannya setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi sebanyak empat kali. 

Bahkan dia meyakini lewat keterangannya bisa menyatakan dirinya tak bersalah.

Eks Mendag era Presiden Jokowi itu, mengatakan bahwa dirinya merasakan tertekan ketika menjalani tes kesehatan setelah menjadi tersangka.

"Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," ungkapnya.

Dia masih bisa tersenyum saat resmi jadi tersangka kasus korupsi karena ingat pesan dari sang istri. 

Pesannya yakni meminta agar Tom tetap bersinar dalam kondisi bagaimanapun.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: "tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya." Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di salemba," ucap Tom Lembong.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.

"Dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Kemudian Harli menjelaskan, tim jaksa telah merincikan bahwa Tom Lembong menjadi tersangka berdasar empat alat bukti sesuai dengan prosedur Pasal 184 KUHAP  yakni minimal dua alat bukti.

Empat bukti itu yakni, alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik

“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti. Oleh karena itu selanjutnya termohon (Jampidsus Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” beber Harli.

Lalu, dalam penetapan tersangka Kejagung mengklaim sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana telah lebih dulu memeriksa Tom Lembong empat kali, dari tanggal 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Kemudian, setelah serangkaian pemeriksaan dan alat bukti didapat, barulah disimpulkan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal mentah guna diproduksi jadi gula kristal putih.

Lebih jauh dia menjelaskan, pelanggaran dilakukan Tom Lembong semasa menjabat Menteri Perdagangan pada 2015 sudah membuat kerugian keuangan negara lantasan keputusannya tak sesuai Undang-Undsng RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Oleh karena itu, Kejagung berharap majelis hakim bisa menerima seluruh eksepsi yang telah dibacakan jaksa.

Sebab, menurutnya dalil yang diajukan kubu Tom Lembong cacat formil bukan merupakan objek praperadilan.

“Bahwa dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” katanya. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral