Said Didu Enggan Selesaikan Kasus Lewat Musyawarah dengan Apdesi.
Sumber :
  • Azmi Samsul Maarif-Antara

Disebut Sebar Hoax, Said Didu Enggan Selesaikan Kasus Lewat Musyawarah dengan Apdesi

Rabu, 20 November 2024 - 14:31 WIB

Kabupaten Tangerang, tvOnenews.com - Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005—2010 Said Didu enggan menyelesaikan kasus yang menjeratnya lewat mekanisme musyawarah bersama pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sebagai pelapor dalam perkaranya tersebut.

Hal ini dikatakannya pada Rabu (20/11/2024). 

"Karena tidak merasa bermusuhan dengan Apdesi, saya hanya memperjuangkan rakyat. Jadi apa yang harus mediasi?," kata dia.

Said Didu menegaskan dirinya tidak mengejar persoalan mediasi ataupun musyawarah, tapi hanya untuk membuktikan pernyataannya bukan sebagai penyebaran berita hoax atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian seperti apa yang sudah dituduhkan mereka.

Dia menyebut kasus ini akan dijadikan sebagai ajang pembuktian atas kritikan dan realitas sosial masyarakat terhadap negara.

"Jadi apa yang harus dimediasi? Saya tidak pernah memusuhi dia. Yang saya perjuangkan saat ini adalah rakyat biar mengajak mereka semua ikut membantu rakyat," ucapnya. 

Said Didu mengatakan substansi yang disampaikan terhadap publik bukan pada personal atau menyudutkan yang tidak berdasarkan fakta. 

Akan tetapi, keritik terhadap ketidakadilan pada kebijakan pembangunan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

"Kalau mediasi saya tidak tahu apa yang mau dibicarakan. Semua yang saya sampaikan di publik sudah ketahuan ya kalau sebagai pejabat lakukan saja perbaikan," kata dia.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menambahkan terkait perkara kliennya ini merupakan masalah bersama. 

Kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara seperti yang diatur dalam konstitusi.

Menurut dia, sikap yang diambil pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang merupakan tindakan yang mencirikan antikritik.

"Apalagi dari sebuah video yang dijadikan alat bukti ke polisi itu sama sekali tidak menyebut nama atau individu dari pelapor," ujarnya.

Pihaknya menyebut telah memiliki beberapa bukti bahwa Apdesi sebagai perkumpulan pejabat pelayan publik memiliki fasilitas/kantor yang dijadikan tempat untuk pembebasan lahan dari proyek PIK 2 tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya mengatakan pihaknya siap menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terhadap Said Didu melalui jalur musyawarah.

"Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi," kata Surta.

Dia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan secara musyawarah.

Bahkan, pihaknya menjanjikan akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika komunikasi atau mediasi dapat dijalankan. (ant/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral