Kasus 3 Jenderal "NII" Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sumber :
  • antara

Kasus 3 Jenderal "NII" Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:57 WIB

Ketiga tersangka dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP jo Pasal 107 ayat 1 KUHP terkait masalah makar, kemudian Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE, kemudian Pasal 24 D jo Pasal 66 undang-undang tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(chm/ant)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral