Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Minta Meta, TikTok dan X Bantu Basmi Judi Online, Menkomdigi: Berkontribusilah!

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Meta, TikTok dan X, sebagai perusahaan teknologi diminta untuk membantu membasmi praktik judi online di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

"Kami mengimbau, meminta semuanya, yang tentu juga dapat benefit atau keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas, untuk berkontribusi lah," kata Meutya Hafid.

Meutya Hafid menilai platform media sosial milik perusahaan-perusahaan teknologi itu sampai sekarang masih memberikan ruang bagi pelaku dan pengembang judi online untuk mempromosikan kegiatan ilegal mereka.

"Saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka, Meta, TikTok, X, dan lain-lain, Instagram sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini," kata Meutya Hafid.

"Dan saya rasa wajib," tegasnya lagi.

Ia mengatakan, pemerintahan yang baru belum berkomunikasi langsung dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform media sosial untuk membahas langkah-langkah pemberantasan judi online.

Kendati demikian, menurut dia, para penyelenggara sistem elektronik semestinya sudah memiliki kesadaran untuk memperketat pengawasan pemanfaatan platform guna mencegah penyebaran konten negatif seperti konten promosi judi online.

Meutya mengatakan bahwa PSE seharusnya melindungi keamanan pengguna platformnya di Indonesia, termasuk mengamankan mereka dari paparan konten yang berdampak buruk seperti konten promosi judi.

Diketahui, Menkomdigi dari 20 Oktober hingga 13 November 2024 telah memutus akses ke 283.230 konten judi online.

Pemblokiran akses mencakup 261.881 konten yang disebar melalui situs dan IP, sebanyak 11.792 konten di platform Meta, sebanyak 2.332 konten Google/YouTube, sebanyak 1.153 akun X, 70 akun Telegram, dan 38 akun TikTok. (ant/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral