Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Sumber :
  • ANTARA

Rekening Bank Pelaku Judi Online Bakal Diblokir Kemenkomdigi

Kamis, 14 November 2024 - 15:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan memblokir rekening bank para pelaku judi online.

Meutya memastikan bahwa ini harus dilakukan jika ada indikasi kejehatan ilegal seperti judi online.

"Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," kata Meutya, di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dirinya mengungkapkan pihaknya tidak akan ragu untuk tegas memblokir rekening bagi para pelaku.

Terkait dengan indikasi judi online itu, Kemenkomdigi berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kementerian Komdigi akan menyerahkan data transaksi digital yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online ke OJK.

Pihak OJK nantinya akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data.

Tercatat hingga Kamis (14/11/2024) OJK telah memblokir 10 ribu rekening bank terbukti memiliki kaitan dengan judi online.

Tidak hanya itu, Meutya mengatakan pemerintah juga berupaya memberantas praktik judi online dengan meningkatkan literasi digital.

"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online," katanya lagi. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral