Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak Secara Online Serta Tindak Pidana Penyebaran Video Pornografi Anak dan Dewasa, Jakarta Bareskrim Polri, Rabu (13/11/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufiq Hidayah

Ungkap Kasus Video Pornografi Anak di Situs Pribadi, Bareskrim Polri Sebut Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 14 November 2024 - 04:18 WIB

"Yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," pungkasnya.

Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (rpi/raa)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral