news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Supriyani.
Sumber :
  • IST

Iptu Idris Langsung Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito Usai Kasus Permintaan Uang, Susno Duadji Minta Dia Diproses Pidana, Kapolri Langsung Tebar Ancaman

Polisi tersu melakukan proses penyelidikan terhadap kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur dan dugaan pemerasaan sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya.
Rabu, 13 November 2024 - 18:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi tersu melakukan proses penyelidikan terhadap kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur dan dugaan pemerasaan sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

Bahkan suami Supriyani, Katiran mengungkapkan ada yang meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

Katiran mengaku uang tersebut merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi, ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut sebab tidak memiliki uang sebesar itu.

"Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer. Di mana saya mau ambil uang sebanyak itu," tuturnya.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia menawarkan Rp10 juta saja sebab hanya sebesar itu kemampuannya. Tetapi ditolak oleh orangtua D.

Lanjut Katiran, ia tidak pernah menyangka kasus ini akan berlanjut. Padahal, upaya kekeluargaan telah dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari meminta pendampingan kepala sekolah, guru-guru, kepala desa, dan pihak-pihak lainnya. Hasilnya sama saja, tidak ada titik temu.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV  Senin (11/11/2024).

Menurutnya, proses pidana akan memberikan pelajaran kepada polisi yang menyalahgunakan wewenangnya saat penyelidikan.

"Karena itu korupsi, tidak cukup dicopot dari jabatan, harus diproses pidana," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral