news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Satu dari Tujuh Tahanan Rutan Salemba yang Kabur adalah Gembong Narkoba Murtala Ilyas.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Satu dari Tujuh Tahanan Rutan Salemba yang Kabur adalah Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polisi menyebut bahwa satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat adalah gembong narkoba
Rabu, 13 November 2024 - 16:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut bahwa satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat adalah gembong narkoba bernama Murtala bin Ilyas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Murtala Ilyas yang kabur dari Rutan Salemba.

Ade Ary mengatakan, saat ini polisi masih memburu ketujuh tahanan yang melarikan diri itu.

"Iya benar, itu salah satunya adalah Murtala," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi Rabu (13/11/2024).

Perlu diketahui, Murtala bin Ilyas adalah narapidana kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan diungkap kasusnya pada Rabu 6 Maret 2024. 

Murtala diketahui terafiliasi dengan jaringan Malaysia. Dia dibekuk atas kepemilikan sabu sebanyak 110 kilogram.

MT ditangkap saat bersama pria berinisial MR (42) ketika polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Terdapat 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.

Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.

Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sebagai informasi, tujuh narapidana Rutan Salemba, Jakarta Pusat kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari.

Terkait hal ini, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani membenarkan adanya 7 napi yang melarikan diri.

Saat ini, kata Agung, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian tengah melakukan pengejaran. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral