- ANTARA
Jaksa Agung ST Burhanuddin Beberkan Alasan Membentuk Jampidmil
Jaksa Agung menambahkan, dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan.
Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antarlembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya.
FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum.
Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(ant/lgn)