- tvOnenews.com/Taufik
Menkomdigi Meutya Hafid Ngaku Tak Tahu Buron Inisial A yang Terlibat Judi Online: Tanya Kepolisian
"Karena harus menunggu update dari kepolisian, jadi kalau sudah jelas ada suratnya, sudah jelas 7 hari dari penahanan, itu kami sudah bisa menghentikan dalam 1-2 hari kita akan berhentikan," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dua tersangka yang baru saja ditangkap bukan pegawai Kemenkomdigi. Mereka adalah warga sipil.
Sejauh ini, Wira mengungkap, jumlah tersangka dalam kasus ini sudah ada sebanyak 18 orang.
"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," tutur Wira, Senin (11/11/2024).
Adapun, salah satu tersangka yang baru ditangkap yaitu MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, yaitu DM adalah tersangka baru.