news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Tamron..
Sumber :
  • Istimewa

Ada Update Terbaru Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah Terdakwa Tamron, JPU Hadirkan Sosok Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono

JPU menghadirkan sosok Ahli Hukum Bisnis Nindyo Pramono sebagai Saksi Ahli di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Tamron di PN Jakpus.
Selasa, 12 November 2024 - 10:14 WIB
Reporter:
Editor :

Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," imbuhnya.(lkf)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral