- Antara
Polisi Amankan Uang Rp3,1 Miliar dari Dua Tersangka Judi Online yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Kemudian Wira mengungkapkan bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa pun yang terlibat di dalam perjudian online.
“Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” jelas Wira.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap peran dua tersangka baru kasus judi online.
Dua orang tersangka baru ini merupakan tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Keduanya yaitu, berinisial MN dan DM. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
"Tersangka berinisial MN sendiri berperan menyetorkan daftar website ke Kementerian Komdigi agar lolos blokir. Sementara DM menampung uang hasil judi dalam kasus tersebut," katanya, Minggu (10/11/2024).(ars/muu)