Guru SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan..
Sumber :
  • ANTARA/HO

Guru Honorer Supriyani Ceritakan Kondisinya Selama Ditahan di Lapas

Sabtu, 9 November 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Supriyani, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, berbagi pengalaman selama menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kendari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait kasus dugaan penganiayaan.

Saat ditemui, Supriyani mengungkapkan bahwa ia diperlakukan dengan baik selama di dalam lapas. 

"Saya diperlakukan dengan baik, Yang Mulia," ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kehidupannya selama di lapas. 

Di sana, Supriyani bahkan mengaku mendapatkan teman-teman baru dan terlibat dalam berbagai kegiatan, seperti senam dan apel pagi hingga pekerjaan fisik seperti mencabut rumput.

Ia juga menceritakan bahwa selama masa penahanan, ia tidur hanya beralaskan tikar. 

Saat ditanya oleh hakim apakah ada guru lain yang ditahan bersamanya, Supriyani menjawab, "Tidak ada, Yang Mulia. Hanya ada seorang dokter."

Kasus yang menimpa Supriyani menjadi perhatian publik, dan setelah berbagai sorotan, Kejari Konawe Selatan dan PN Andoolo akhirnya mengabulkan penangguhan penahanannya pada Selasa (22/10). 

Kepulangannya dari Lapas Perempuan Kendari disambut haru oleh rekan-rekan sesama guru dan masyarakat yang terus mendukungnya dalam menghadapi proses hukum tersebut. 

Tangis haru Supriyani pecah saat melangkah keluar dari lapas, menandai momen penting setelah kasusnya ramai dibicarakan oleh publik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan ini merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo. 

"Penetapan hakim terkait penangguhan sudah dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini," ujar Teguh.

Penangguhan ini didasarkan pada pertimbangan khusus, di antaranya Supriyani yang masih memiliki anak balita yang memerlukan perhatian lebih, serta tanggung jawabnya sebagai guru di SDN 4 Baito yang harus tetap dijalankan. 

Surat permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh kuasa hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024 dan disetujui oleh pihak terkait.

Kisah Supriyani menjadi salah satu sorotan publik, memperlihatkan betapa dukungan masyarakat dan pertimbangan kemanusiaan dapat memengaruhi jalannya hukum. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral