news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kampanye Pilkada Dimulai, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Soal Kebiasaan Ambil Uangnya Jangan Coblos Orangnya.
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Kabupaten Bogor Selidiki Dugaan Money Politic Paslon Rudi-Ade

Video viral yang perlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi baru-baru ini.
Sabtu, 9 November 2024 - 15:43 WIB
Reporter:
Editor :

Bogor, tvOnenews.com - Video viral yang memperlihatkan emak-emak membuka amplop berisi stiker Paslon Rudi - Ade dan uang 50.000 ribu sehabis pulang dari acara sosialisasi tengah hangat diperbincangkan warganet Kabupaten Bogor.

Dalam video tersebut nampak seorang pemuda yang yang terlibat percakapan dengan emak-emak sehabis pulang dari acara sosialisasi pasangan no urut 1 di Pilkada Kabupaten Bogor.

Dikonfirmasi terpisah, saat ditanya mengenai video viral ini, calon Bupati nomor urut satu Rudi Susmanto membantah jika dirinya atau timnya yang membagikan uang tersebut.

"Nanyanya ke yang bikin video om, jangan-jangan dia buat sendiri," bantah Rudi saat dikonfirmasi via pesan singkat, Sabtu (9/11/2024).

Di sisi lain Burhanudin dari Bawaslu Kabupaten Bogor mengaku bakal mendalami dan menelusuri kebenaran informasi dari video yang beredar prihal dugaan Money Politic yang dilakukan Paslon no 1.

"Nanti kita dalami lebih lanjut, Kita harus telusuri dulu kang, belum bisa berkomentar banyak" ungkap Burhan via pesan singkat.

Burhan juga menambahkan jika pihaknya bakal memproses ini lebih lanjut dengan kajian dan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

"untuk menentukan sebuah peristiwa  dianggap pelanggaran atau bukan harus melewati proses penanganan dan kajian Bawaslu. Yang pasti dalam UU 10 tahun 2016 tentang pada Pilkada pada pasal 73 di jelaskan bahwa Dalam kampanye, Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih" tambah Burhan.

Dikutip dari peraturan KPU RI tentang Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral