Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Kejagung.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sabtu, 9 November 2024 - 04:00 WIB

“Keempat saksi yang diperiksa di Kejati Jawa Timur sebagai saksi untuk melihat bagaimana pengetahuan mereka. Apa yang mereka ketahui, apa yang mereka lihat, apa yang mereka rasakan terkait dengan peran dari para tersangka, termasuk LR,” jelas Harli.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial ED, HH, dan M sebagai tersangka. 

Ketiga hakim tersebut terbukti menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan bahwa selain 3 hakim tersebut, pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yakni LR sebagai tersangka suap.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:06
02:51
02:26
08:43
04:19
03:01
Viral