Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat penggerebekan markas judi online di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Barat

Beroperasi Selama 2,5 Tahun, Perputaran Uang Markas Judi Online di Jakbar Capai Rp21 Miliar

Jumat, 8 November 2024 - 19:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

Diketahui para tersangka di antaranya berinisial RD (28), ARPF (22), ME (21), RH (29), RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan bahwa tersangka mengaku telah beroperasi sejak 2022.

“Pengakuan tersangka utama, yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Jumat (8/11/224).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat penggerebekan markas judi online di Jakarta Barat
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Barat

 

Kemudian Syahduddi menuturkan dalam penangkapan ini, pihaknya juga berhasil menyita 1.081 lembar resi pengiriman ponsel dan ribuan buku rekening.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral