news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Sumber :
  • Tim tvOne/Sri

Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Nominalnya hanya Rp1.000, Pengamat: Harus Tunduk Aturan Keistimewaan Yogyakarta

Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.
Kamis, 7 November 2024 - 23:29 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasultanan Yogyakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kliennya bukanlah terkait perebutan lahan sebagaimana yang diberitakan beberapa media.

"Karena memang lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang secara sengaja didaftarkan PT KAI sebagai aset milik perusahaan tersebet.” kata Markus dalam keterangannya pada Rabu 6 November 2024.

Menurutnya, pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI tertib administrasi dan taat pada aturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Terbukti di dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI tertib administrasi dan patuh pada aturan perundangan yang berlaku, apalagi permasalahan ini sudah dilakukan bertahun tahun namun PT KAI tidak mengindahkannya bahkan cenderung mengulur waktu," katanya.

"Terkait Kasultanan yang meminta ganti rugi sebesar Rp1000. Hal ini menunjukkan Kasultanan tidak pernah memberatkan masyarakatnya," ujarnya.

Lebih lanjut Markus juga menjelaskan mengapa Kasultanan terkesan ‘diam-diam’ dalam melakukan gugatan ini, semata mata karena kliennya meminta untuk menjaga perasaan masyarakat  Yogyakarta. 

“Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta”.

Sementara itu, Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menilai jika gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta untuk mengingatkan PT KAI agar menghormati administrasi tanah milik Sultan Ground

"Kalau melihat kasus PT KAI dengan Kasultanan Yogyakarta itu sebenarnya adalah jelas Sultan Ground itu yaa, itu tanah dari awal, artinya itu mirip dengan tanah negara, tapi disebut Sultan Ground. Jadi KAI harusnya tunduk dengan status keistimewaan Yogyakarta," kata Kamilov.

Sehingga menurutnya, jika ingin memanfaatkan lahannya, maka harus dengan seizin Sultan. Kamilov memandang bahwa gugatan yang dilakukan Kasultanan Yogyakarta ingin menegaskan agar PT KAI bisa menghormati dan tidak mendaftarkannya sebagai aset miliknya.

"Penghormatan dalam arti apa? asetnya. Sebenernya sultan tidak mempermasalahkan kalo digunakan untuk kepentingan umum, tapi jangan dicatat jadi milik sendiri gitu, artinya menjadi aset milik PT KAI, itu namanya ngelunjak!” katanya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral