Lagi, Kemkomdigi Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online.
Sumber :
  • istimewa

Lagi, Kemkomdigi Take Down Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online

Kamis, 7 November 2024 - 16:59 WIB

Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir 2024.

“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” katanya.

Menurut Prabu, sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp10 miliar.

"Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman," ucap Dirjen IKP Kemkomdigi. (aag)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral