Turun Mobil Lempar Senyum, Tom Lembong Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung.
Sumber :
  • Nadia Putri Rahmani-Antara

Khawatir Tuduhan Liar, DPR Minta Kejaksaan Jelaskan Rinci Kasus Tom Lembong

Jumat, 1 November 2024 - 17:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman mendorong agar Kejaksaan Agung menjelaskan seara rinci terkait kasus korupsi yang saat ini menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Habiburokhman menilai, tidak adanya penjelasan rinci tentang kasus korupsi Tom Lembong membuat banyak tuduhan miring tentang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah," ujar Habiburokhman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).

Kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong ini, kata Habiburokhman masih cukup abstrak di mata publik.

Ia mengungkapkan, banyak pihak yang ingin mengetahui lebih banyak soal kasus ini dan menanyakan langsung kepada dirinya.

"Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan," katanya.

Terkait hal itu, politikus Partai Gerindra itu mengatakan, perlu ada persatuan nasional yang kuat di Indonesia sehingga hukum bisa tetap dijunjung tinggi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersagka dugaan korupsi impor gula dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong terlibat pada tahun 2015.

Pada saat itu, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula dan tidak perlu melakukan impor gula.

Meski demikian, sebagai Menteri Perdagangan kala itu, Tom Lembong menyetujui impor gula mentah kepada PT AP. 

“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral