- Istimewa
Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan Hadirkan Ahli Digital Forensik
Sedangkan saksi Faturohman mengatakan bahwa pencatatan pernikahan Ike Farida pada tahun 1995 tidak menyertakan perjanjian perkawinan pisah harta dengan suaminya yang berwarga negara asing.
Namun, baru pada tahun 2017 terdakwa mendaftarkan akta perjanjian perkawinan di KUA Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Diwawancarai saat jeda persidangan, Agustrias mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya telah memberikan keterangan bohong.
"Keterangan dari pihak BPN itu menerangkan terkait surat BPN yang dikirimkan tahun 2015 yang kemudian menjadi objek perkara ini itu dinyatakan bahwa surat tersebut memang asli dan benar. Berikutnya surat tersebut juga membuktikan bahwa terkait pertelaan dari apartemen yang dibangun oleh PT EPH itu sampai tahun 2022 tidak ada izin pertelaannya. Artinya tidak ada surat keputusan dari gubernur," ujar Agustrias.
"Sehingga keterangan dari para saksi dari pihak pelapor maupun terlapor atau korban itu kemarin adalah keterangan bohong di persidangan yang menyatakan bahwa sejak tahun 2020 mereka sudah punya SK Gubernur. Faktanya, itu baru tahun 2022," imbuh dia. (raa)