Bocah perempuan korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan saat digendong seorang polisi..
Sumber :
  • Istimewa

Ungkap Motif Tersangka, Polisi Sebut Penyandera Bocah di Pejaten Lakukan Aksi karena Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap alasan Indra Jaya tersangka penyanderaan bocah perempuan berusia 5 tahun di Pejaten, lantaran tidak diberikan uang pinjaman Rp300 ribu oleh Ibu korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat bertamu kerumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp300 ribu.

Namun saat itu, orang tua si bocah memberikan uang tersebut, hingga akhirnya tersangka melakukan modus mengajak korban ZPKU (5) untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan menculiknya.

tampang pelaku penyanderaan bocah di Pejaten
Sumber :
  • IST

 

"Dia (pelaku) berencana ingin meminjam uang sejumlah 300 ribu, namun belum tersampaikan. Dia mengungkapkan bahwa meminjam uang, terus ditolak oleh ibu korban," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (20/10/2024).

Nicolas menjelaskan, bahwa korban dibawa oleh tersangka pada pukul 19.30 WIB, lalu diajak keliling hingga akhirnya melakukan penyaderaan di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Pada keesokan harinya, tanggal 28 Oktober di sekitar Pos Polisi Pejaten Village ada seorang laki-laki yang menggendong anak peremuan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, Nicolas mengungkapkan, bahwa Indra Jaya berniat melakukan penyanderaan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta.

Namun sebelum itu terjadi, tersangka langsung diamankan oleh warga dan pihak berwajib.

"Masyarakat curiga sehingga melakukan bersama-sama dengan pihak perwajib melakukan penangkapan terhadapnya," tuturnya.

Saat ini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun atas perbuatannya itu, tersangka kenakan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ancaman pindahannya adalah 15 tahun penjara.

Sebelumnya, viral bocah perempuan berusia 5 tahun disandera oleh seorang pria di Pos Polisi depan Pejaten Park, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Pria tersebut nampak menempelkan senjata tajam berupa pisau ke leher bocah itu.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial X, bocah tersebut nampak ketakutan dan menangis saat dipegang oleh pria paruh baya itu.

"Penyanderaan di depan Pejaten Village hari ini pukul 10.00," tulis akun X @milUsaid, Senin.

Akibat kejadian penyanderaan tersebut, lalu lintas di sekitar Pejaten pun menjadi tersendat. Lantaran para pengendara motor menyaksikan aksi penyanderaan oleh pria tersebut.

Sejumlah petugas keamanan, seperti satpol PP juga tampak berjaga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Masyarakat tampak mencoba menghentikan aksi penyanderaan tersebut. (aha/aes)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral