- Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Siapkan Langkah Ini Demi Sukseskan Misi Asta Cita Prabowo-Gibran
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan vicon dengan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti beberapa arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo mengatakan 'Indonesia merdeka untuk jadi negara yang kuat dan terhormat serta disegani karena rakyatnya hidup sejahtera, dan berkontribusi positif pada kehidupan bangsa-bangsa'.
Visi pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045 dapat disimpulkan dalam Asta Cita.
Oleh karenanya, Polri telah mempersiapkan program 100 hari untuk mendukung Asta Cita yang ditetapkan pemerintah.
Dalam penekanannya, Kapolri menyampaikan agar Posko Presisi didukung dengan Pejabat Utama terkait agar menyusun program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mengimplementasikan Asta Cita tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak lanjuti Misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satu penekanan saat memberikan arahan adalah terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, salah satunya adalah perjudian online.
Kapolri Listyo mengaskan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu, dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna melakukan pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas," ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
"Judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," sambung dia.
Adapun, berdasarkan data terbaru dari Divisi Humas Polri, terdapat penurunan signifikan kasus judi online di Indonesia pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Tercatat sebanyak 792 kasus judi online di tahun 2024, menunjukkan penurunan 404 kasus dibandingkan 1.196 kasus di tahun 2023.
Penurunan ini juga diikuti dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2023, 1.987 tersangka judi online telah diamankan.
Sedangkan hingga bulan April 2024, 1.158 tersangka telah diamankan.