news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Anak Gugat Ibu kandung.
Sumber :
  • IST

Berbeda dengan Fakta Persidangan, ini Celah Kebohongan Terdakwa Kasus Anak Gugat Ibu Kandung

Sidang tuntutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan memasuki tahap akhir, terdakwa baru saja membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (23/10/2024) di Pengadilan Negeri Karawang.
Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:36 WIB
Reporter:
Editor :

Padahal, niat dibuatnya SKW Kusumayati justru untuk mengubah susunan pemegang saham perusahaan keluarganya, yakni PT EMKL Bimajaya Mustika, yang sebelumnya dikuasai oleh almarhum Sugianto, Kusumayati, dan Edi Budiono.

Susunan saham perusahaan tersebut diubah menjadi 40 persen milik Kusumayati, 40 persen milik Dandy, dan 20 persen milik Ferline berbekal tanda tangan Stephanie selaku ahli waris yang dipalsukan di SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB.

Sehingga atas dasar tersebut, timbul kerugian dari pelapor, akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, namun terdakwa kekeh merasa tidak bersalah karena ia merasa dirinya seorang ibu.

Kusumayati mengklaim bahwa Stephanie menggugat ibunya karena uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas.

Padahal selama proses persidangan tak pernah terungkap, baik dari terdakwa Kusumayati, maupun saksi Dandy dan Ferline selaku saudara Stephanie, jika penggunggat meminta harta.

Dalam persidangan hanya menjelaskan bagaimana proses pembuatan SKW dan notulen rapat serta RUPS-LB, untuk akta perubahan pemegang saham PT Bimajaya Mustika.

Kusumayati justru hanya menuduh pelapor meinta uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas, seperti yang selalui diungkapkan saat diwawancara awak media, maupun diundang di podcast-podcast.

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral