- istimewa
Buron 2 Tahun dari Kasus Penipuan! Selebgram Naura Ditangkap di Jepang
Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, yang dikenal sebagai Naura (32), akhirnya berhasil diringkus di Jepang setelah buron selama dua tahun.
Terpidana kasus penipuan investasi bodong ini ditangkap oleh Tim Intel Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Alnaura adalah terpidana kasus penipuan yang ditangani oleh Kejari Palembang.
Dalam putusan awal Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Alnaura dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada putusan pertama yang dibacakan pada Selasa (26/4/2022), Majelis Hakim memutuskan bahwa Alnaura secara sah dan meyakinkan bersalah.
Namun, di hari yang sama, Alnaura mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.