- istimewa
Ipda Rudy Soik Ungkap Tabir Mafia BBM Ilegal di NTT, Diduga Kerap Menyuap Polda
Jakarta, tvOnenews.com - Berita tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Ipda Rudy Soik, anggota polisi di NTT, masih menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, yang bertugas di Polresta Kupang Kota, diberhentikan secara tidak terhormat berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024. Putusan ini dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus PTDH terhadap Rudy Soik menarik perhatian karena berawal dari usahanya mengungkap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang, yang diduga melibatkan oknum dari Polresta Kupang Kota serta Polda NTT.
Di samping itu, Rudy memerintahkan anggotanya untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal.
Penyelidikan terhadap mafia BBM subsidi ini dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan beberapa daerah lainnya di Timor.
Saat itu, Rudy Soik menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Kupang Kota dan melapor kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, yang kemudian memerintahkan Rudy untuk segera melakukan penyelidikan.
Sebagai penegak hukum, Rudy merasa telah menjalankan tugasnya dengan baik, namun hasil kerjanya justru berujung pada pemberhentian dirinya dari Dinas Polri.
- Temuan Mencurigakan
Rudy Soik mengungkapkan bahwa selama penyelidikan, ia menemukan petunjuk yang mengarah kepada Law Aguan, Direktur PT Samudra Pasifik.
Meskipun bukan nelayan NTT, Law Aguan memiliki barcode nelayan NTT yang diduga palsu, yang dikuasai oleh Ahmad Ansar.
Temuan ini membuka jalan bagi pengembangan kasus lebih lanjut.
Ahmad Ansar, terduga pertama yang diperiksa, mengaku telah menyuap polisi.
“Ahmad Ansar memiliki pengaruh. Ketika ada anggota yang berani menangkapnya dalam OTT oleh Propam, ia bisa lepas begitu saja. Ini yang harus kita cari tahu,” ungkap Rudy Soik pada 24 Oktober 2024.
Selama pemeriksaan, Ahmad juga menyatakan memiliki hubungan baik dengan pihak krimsus dan oknum di Propam Polda NTT. Demikian juga dengan Algajali Munandar, yang memiliki koneksi serupa dengan Ahmad.
Rudy mempertanyakan, “Ketika orang sudah menjelekkan institusi saya, apakah saya tidak berhak memasang garis polisi? Pemasangan garis polisi ini berhubungan langsung dengan pembelian minyak menggunakan barcode oleh Law Aguan. Kenapa jika minyaknya tidak ilegal, ada anggota yang disuap Rp4 juta dan dinyatakan bersalah?”