Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Kejagung Tahan Eks Pejabat MA Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung resmi menahan Eks Pejabat MA berinisial ZR usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap (gratifikasi) vonis bebas Ronald Tannur
Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:48 WIB
“Dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ars/muu)