Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun bersama anggotanya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Tim Hukum PDIP Bakal Usul ke Megawati Tak Perlu Lanjutkan Gugatan Pencalonan Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan pihaknya akan mengusulkan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait langkah yang harus ditempuh usai gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia mengaku akan mengusulkan kepada Megawati sebagai pemberi kuasa untuk tidak melanjutkan gugatan.

“Saya tidak berpikir untuk menggunakan upaya-upaya lanjutan,” kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).

Gayus menjelaskan meskipun pihaknya akan tetap patuh menjalankan perintah dari Megawati. Namun, dia menilai langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya tak banyak berpengaruh.

“Bagi saya, kalau nanti ketua umum memerintahkan kami, kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami. Tapi menurut saya tidak banyak gunanya,” jelasnya.

Dia pun menyinggung soal kondisi pengadilan di Indonesia saat ini, di mana para hakimnya ada yang terjerat kasus suap.

Untuk itu, Gayus berharap Prabowo dapat turun tangan menangani kondisi pengadilan yang carut-marut,

“Harapannya apabila kondisi pengadilan seperti sekarang-sekarang ini, presiden cepat menangani hal ini. Presiden Prabowo akan segera menengok pengadilan yang semakin carut-marut,” jelas Gayus.

Sebagai informasi, PTUN menolak gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU RI atas pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Putusan ini diumumkan pada Kamis (24/10/2024).

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis SIPP PTUN Jakarta melalui situsnya.

Dengan adanya putusan ini, maka majelis hakim menyatakan pencalonan Gibran yang juga putra sulung Presiden ke-7 RI Jokowi itu sah.

Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mewakili PDIP mendapat hukuman membayar biaya perkara sebesar Rp342 ribu. (saa/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral