- antara
KPK Menjelaskan Konstruksi Perkara E-KTP yang Jerat Isnu Edhy dan Husni Fahmi
"Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan 'fee' kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," ungkap Lili.
Ia mengatakan Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun.
"Pada 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP-elektronik) tahun anggaran 2011-2012," katanya lagi.
Untuk melaksanakan kontrak tersebut, ujar Lili, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2 sampai 3 persen dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.
"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut, dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," kata dia pula.
Dia mengatakan hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran, dan juga digunakan untuk operasional manajemen bersama konsorsium PNRI.
"Pemotongan sebesar 3 persen tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri," kata dia.
Sedangkan untuk tersangka Husni, KPK menduga yang bersangkutan telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang. Tersangka Husni juga hadir beberapa kali di pertemuan tersebut pada Juli 2010 yang membahas tentang uji petik, biometric, teknologi, dan teknis KTP elektronik.
"Dalam pertemuan tersebut, HSF diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up. Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto," kata Lili.
KPK juga menduga Husni tetap meluluskan tiga konsorsium yang dalam "proof of concept" tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan "hardware security modul" (HSM) dan "key management system" (KMS).
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el sekitar Rp2,3 triliun.(chm/ant)