- BNN
BNN: Renstra BNN Harus Selaras dengan RPJMN 2025-2029
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Rencana Strategis (Renstra) BNN 2025—2029 harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 dan kebijakan nasional dalam penanggulangan narkotika.
Hal ini disampaikan Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana.
Dia mengatakan konsep kinerja yang dirumuskan dalam Renstra BNN tidak hanya memiliki substansi yang sesuai dengan tugas serta fungsi organisasi dan unit kerja, tapi juga harus dipastikan telah sesuai dengan kaidah yang berkenaan dengan perencanaan kinerja atau implementasi akuntabilitas kinerja.
"Maka dari itu BNN menyelenggarakan diskusi untuk mengumpulkan saran dan masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan Renstra BNN yang baru," kata Tantan dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Tantan menjelaskan bahwa forum diskusi kelompok terarah tersebut memiliki fokus pada upaya penyempurnaan konsep kinerja yang termuat dalam rancangan awal Renstra BNN 2025—2029.
Tiga bulan setelah pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto, kata dia, akan ditetapkan RPJMN yang berlanjut dengan agenda penyelarasan rancangan Renstra sesuai dengan RPJMN pada tahun 2025 dan penetapan Renstra BNN 2025—2029.
Penyusunan rancangan awal Renstra BNN 2025—2029 sebelumnya diawali BNN dengan studi pendahuluan Renstra pada tahun 2023 bekerja sama dengan University of Indonesia Center for the Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) yang menjadi lembaga wadah pemikir alias think-tank dalam penelitian kebijakan bagi organisasi sektor publik.
Kerja sama itu terus berlanjut hingga kini dalam lingkup penyusunan rancangan teknokratik Renstra dan penyusunan rancangan awal Renstra BNN 2025—2029. (ant/nsi)