Cerita Prabowo Subianto Larang Jokowi Pulang Kampung Naik Pesawat Komersil Ya Masa Mantan Presiden.......
Sumber :
  • antara

Jokowi Resmi Akhiri Masa Jabatan, Ini Besaran Pensiun yang Diterima!

Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah resmi menyelesaikan masa jabatannya setelah 10 tahun memimpin. 

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI baru untuk periode 2024-2029 pada hari Minggu menandai akhir era pemerintahan Jokowi.

Kini, setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Namun, berapakah jumlah uang pensiun yang akan diterimanya?

Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun bagi mantan presiden dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 UU tersebut, “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.”

Berdasarkan aturan ini, mantan presiden akan mendapatkan uang pensiun pokok yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. 

Gaji pokok presiden ditentukan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji pokok untuk pejabat tinggi negara—selain presiden dan wakil presiden—adalah Rp5.040.000 per bulan. Pejabat tersebut mencakup Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok terakhir yang diterima Jokowi, yang menjadi dasar perhitungan pensiun, adalah 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.

Selain uang pensiun, mantan presiden juga akan menikmati sejumlah fasilitas lainnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. Berikut fasilitasnya:

1.    Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri

2.    Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon

3.    Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya

4.    Rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

5.    Kendaraan milik negara dengan pengemudinya

6.    Staf pribadi, terdiri dari Pegawai Negeri. (aag)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral