news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan anak.
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Tukang Rongsok Cabuli Anak 12 Tahun, Ternyata Kenal dari Aplikasi Kencan di TikTok, Kini Nasib Korban...

Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan kasus pecabulan oleh tukang rongsok pada anak di bawah umur ke Unit PPA. Tersangka kenal korban dari aplikasi kencan.
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:57 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat resmi melimpahkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tukang rongsok SPS (22) terhadap AKAN (12) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan pelimpahan kasus ini dilakukan guna memaksimalkan penanganan perkara agar kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak terulang kembali.

"Pihak kami akan terus mendalami modus kasus predator anak ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Sabtu (19/10/2024).

Kemudian Polres Metro Jakarta Barat juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk mendukung pemulihan terhadap psikologis korban.

"Hal ini dilakukan untuk membantu korban kembali beraktivitas normal seperti sedia kala mengingat masa depan korban masih sangat panjang," tukasnya.

Lebih lanjut Syahduddi menuturkan bahwa dalam kasus ini perlu diwaspadai dan pihak kepolisian akan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk bisa mengawasi anak-anak terhadap berbagai modus kejahatan terhadap anak.

"Jangan sampai anak kita terjebak bujuk rayu dari predator anak," ungkap Syahduddi. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial SPS alias Dewa (22) yang berprofesi sebagai tukang rongsok ditangkap tim Polres Metro Jakarta Barat usai mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur berinisial AKAN (12) di wilayah Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menuturkan peristiwa ini berhasil diungkap saat adanya laporan kehilangan anak dari orang tua korban. 

“Orang tuanya melaporkan ke Polsek Kalideres terkait dengan beberapa hari anaknya tidak kembali dan membuat laporan kehilangan. Namun setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya,” kata Syahduddi, di Polres Metro Jakarta Barat, pada Selasa (8/10/2024).

Atas laporan ini, pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan ketika sedang berada di salah satu gudang lapak barang bekas.

Terungkap bahwa pekerjaan tersangka sehari-harinya adalah tukang rongsok yang bekerja di sekitar Penjagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral