- Istimewa
Akademi Unpad: Putusan Perkara Mardani H Maming Tidak Tepat
Akademisi Fakultas Hukum Unpad lainnya, Elis Rusmiati menuturkan anotasi dari FH Unpad tidak ada kaitannya dengan kampus lain meski guru besar hukum di berbagai kampus turut melakukan anotasi putusan bersama.
Menurutnya, setiap akademisi baik itu yang berada dalam satu kampus maupun berbeda kampus akan memiliki perspektif berbeda dalam anotasi putusan perkara.
"Kami mengkaji ini dari hukum materil dan formali. Jadi sama sekali tidak ada hubungan berkoordinasi dengan kajian kampus lainnya, tidak ada sama sekali," kata dia.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menyatakan Mardani H Maming bersalah dalam kasus suap izin pertambangan. Mardani divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mardani juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. Mardani pun tidak terima dengan tambahan vonis menjadi 12 tahun itu.
Dia mengajukan kasasi, dan ditolak. Saat ini pun dia mengajukan PK atas vonisnya.